EDUKASI & LITERASI AGRIBUSINESS
Skala Bisnis yang Ideal
EKONOMI SKALA
Pada umumnya, para pemelihara ternak tradisional tidak memiliki lahan pakan sendiri (seperti lahan rumput atau hijauan lainnya). Hal ini membuat mereka kesulitan memberikan kepastian ketersediaan pakan, terutama saat musim kemarau tiba. Akibat keterbatasan ini, usaha peternakan akhirnya hanya menjadi pekerjaan sambilan. Kondisi tersebut mempersulit peternak untuk mencapai skala bisnis yang layak demi menjamin kesejahteraan hidup mereka.
Padahal, bisnis peternakan yang dikelola secara benar wajib memperhitungkan skala bisnis. Di dalam ketentuan zakat hewan ternak (khususnya domba), terdapat aturan bahwa jika jumlah domba yang dipelihara telah mencapai 40 hingga 120 ekor, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1 ekor.
Selanjutnya, untuk setiap kelipatan 100 ekor, dikenakan zakat 1 ekor domba. Kewajiban zakat ini menunjukkan bahwa peternak telah masuk ke dalam skala bisnis yang menguntungkan (feasible). Oleh karena itu, skala bisnis minimal (skala mikro) yang ideal bagi seorang peternak adalah mengelola 40 hingga 120 ekor domba. Dengan kata lain, jika kita serius ingin menyejahterakan para peternak, jumlah minimal kelolaan mereka harus berada di angka tersebut, dengan asumsi ketersediaan pakan harian terjamin dan tercukupi dengan baik.
Ternyata, hewan ternak tersebut merupakan titipan dari saudaranya yang dikelola dengan Sistem Maro. Melalui sistem ini, peningkatan nilai ternak—baik karena hasil pembiakan maupun penggemukan—akan dibagi dua. Separo (setengah) untuk pemelihara, dan separonya lagi untuk pemilik modal. Dalam skema ini, pemelihara berkewajiban menyediakan kandang, memberi pakan, serta merawat ternak secara baik agar dapat memberikan nilai tambah.
Di kalangan masyarakat Jawa, sistem bagi hasil ini dikenal dengan istilah maro, masyarakat Minang menyebutnya sapaduo, sedangkan masyarakat Sunda menyebutnya nengah. Pola bagi hasil tradisional ini rupanya sangat memenuhi kriteria bisnis yang syar’i. Di dalamnya, pihak-pihak yang terlibat bertransaksi secara transparan, berkeadilan, dan didasari atas kesepakatan bersama kedua belah pihak.