EDUKASI & LITERASI AGRIBUSINESS
Sejarah Kemunculan Syariah Organic Circular Agribusiness

Semua ini berawal pada pertengahan tahun 2018. Saat itu, kami bertemu dengan seorang peternak yang sejak dini hari sudah sibuk mencari rumput untuk hewan ternak yang dipeliharanya di rumah.Ternyata, hewan ternak tersebut merupakan titipan dari saudaranya yang dikelola dengan Sistem Maro. Melalui sistem ini, peningkatan nilai ternak—baik karena hasil pembiakan maupun penggemukan—akan dibagi dua. Separo (setengah) untuk pemelihara, dan separonya lagi untuk pemilik modal. Dalam skema ini, pemelihara berkewajiban menyediakan kandang, memberi pakan, serta merawat ternak secara baik agar dapat memberikan nilai tambah. Di kalangan masyarakat Jawa, sistem bagi hasil ini dikenal dengan istilah maro, masyarakat Minang menyebutnya sapaduo, sedangkan masyarakat Sunda menyebutnya nengah. Pola bagi hasil tradisional ini rupanya sangat memenuhi kriteria bisnis yang syar’i. Di dalamnya, pihak-pihak yang terlibat bertransaksi secara transparan, berkeadilan, dan didasari atas kesepakatan bersama kedua belah pihak.